Berikut beberapa persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan :
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN No. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 3. Jangka Waktu Pelayanan 14 HARI KERJA 4. Biaya/Tarif Rp. 0 :Gratis 5. Produk Pelayanan Kutipan Akta Kelahiran 6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
7.
Formulir
PENERBITAN AKTA PERKAWINAN No. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 3. Jangka Waktu Pelayanan 14 HARI KERJA 4. Biaya/Tarif Rp. 0 : Gratis 5. Produk Pelayanan Kutipan Akta Perkawinan 6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
7.
Formulir
Formulir Pencatatatan Perkawinan
PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN No. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 3. Jangka Waktu Pelayana 14 HARI KERJA 4. Biaya/Tarif Rp. 0 : Gratis 5. Produk Pelayanan Kutipan Akta Cerai 6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
7.
Formulir
Formulir Pencatatan Perceraian
SYARAT PENERBITAN AKTA KEMATIAN No. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 3. Jangka Waktu Pelayanan 14 HARI KERJA 4. Biaya/Tarif Rp. 0 : Gratis 5. Produk Pelayanan Kutipan Akta Kematian 6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
7.
Formulir
Formulir Akta Kematian
Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak No. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 3. Jangka Waktu Pelayana 14 HARI KERJA 4. Biaya/Tarif Rp. 0 : Gratis 5. Produk Pelayanan 6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPenerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL) No. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 3. Jangka Waktu Pelayana 14 HARI KERJA 4. Biaya/Tarif Rp. 0 : Gratis 5. Produk Pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik 6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
7.
Formulir
Formulir KTP - EL
Penerbitan Kartu Keluarga Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. No. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan A. KARTU KELUARGA BARU B. KARTU KELUARGA BARU KARENA PERKAWINAN BARU C. KARTU KELUARGA BARU KARENA HILANG/RUSAK 2. Prosedur 3. Waktu Pelayanan 14 HARI KERJA 4. Biaya Rp. 0 : Gratis 5. Produk Pelayanan KARTU KELUARGA (KK) 6. Pengelolaan Pengaduan
D. PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA KELAHIRAN BARU
E. PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ADA WNI YANG MENUMPANG
F. PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ADA WNA YANG MENUMPANG
G. PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
H. PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA
7.
Formulir
Penerbitan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten / Kota / Provinsi No. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 3. Jangka Waktu Pelayanan 14 HARI KERJA 4. Biaya/Tarif Rp. 0 : Gratis 5. Produk Pelayanan Surat Pindah Keluar 6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
No. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan I. UNTUK ANAK WARGA NEGARA INDONESIA : 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk di serahkan ke pemohon a 3. Jangka Waktu Pelayana 14 HARI KERJA 4. Biaya/Tarif Rp. 0 : Gratis 5. Produk Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) 6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan HP ;
ANAK USIA DIBAWAH 6 TAHUN :
UNTUK USIA 6 HINGGA 17 TAHUN KURANG 1 HARI :
II. UNTUK ANAK WARGA NEGARA ASING :
ANAK USIA DIBAWAH 6 TAHUN :
UNTUK USIA 6 HINGGA 17 TAHUN KURANG 1 HARI :
7.
Formulir